UU ITE dan Kebebasan Berpendapat Kita : Kemarin Prita, Hari Ini Luna Maya, Besok?
22nd Dec, 2009 | Penulis: Admin KarIn | Rubrik: Pojok RedaksiKiri : Luna Maya (Sumber : Kapanlagi.Com) – Kanan : Prita Mulyasari (Sumber : Istimewa)
Sebelum kita mulai wacana ini, KarIn berasumsi bahwa pembaca sudah tahu perihal kasus yang menimpa Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni Internasional serta Kasus Luna Maya dengan Pekerja Infotaimen. Kemudian untuk yang belum tahu UU ITE, silahkan download di SINI.
**
Beberapa Pasal di UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) bertentangan dengan semangat yang ingin KarIn dan kita semua bangun khususnya di Karawang, begitupun dengan para Blogger, Facebookers dan member milist umumnya di negeri ini, yakni kebebasan berpendapat warga sehingga terbukanya arus komunikasi dan informasi yang sehat tanpa dimonopoli pihak-pihak tertentu. Jurnalisme Warga namanya yang khususnya KarIn usung.
Prita Mulyasari dan Luna Maya sudah menjadi ‘korban’ dari UU ITE yang substansi beberapa pasalnya ‘betolak belakang’ dengan demokrasi dan amanat reformasi. Kebenaran menjadi hal yang kuantitatif di mata UU tersebut. Bukan lagi menjadi hal yang kualitatif. Sehingga beberapa oknum memanfaatkannya untuk membungkam suara-suara kritis.
Mungkin, kedepannya KarIn juga terancam hal sama, ketika hingga kini dari Oktober 2008 KarIn menjadi media yang terus berusaha menjadi wadah bagi warga Karawang untuk menyampaikan opini dan pendapatnya secara terbuka dan cerdas lewat diskusinya melalui ranah online. Atau salah satu dari Anda yang sering beraktifitas di Blog, Facebook, Milist dan medium lainnya di internet.
Maka dari itu, dikesempatan ini KarIn mengajak pada Anda semua yang menghendaki kebebasan berpendapat yang tentunya bertanggungjawab untuk tetap bersemangat dan semakin erat menumbuhkan kebersamaan. Kita buktikan bahwa apa yang menimpa Prita dan Luna tidak menjadi alasan untuk kita menjadi tutup mulut terhadap segala sesuatu yang harus kita kritisi. Justru sebaliknya, ini harus menjadi momentum untuk kita lebih keras berteriak, sehingga mudah-mudahan khususnya di Karawang suara-suara kita yang selama ini tidak terdengar menjadi bernilai bagi perubahan Karawang. Begitupun untuk kita semua dalam konteks Indonesia.
Menanggapi hal ini, berikut adalah opini-opini Warga Karawang yang tergabung di Grup Facebook Karawang Info (KarIn) dengan gaya bahasanya sendiri :
Budi Rismayadi
Pembatasan terhadap hak dan kebebasan menyampaikan pendapat khususnya di media berbasis IT memang menjadi satu ganjalan, bahwa seakan-akan masyarakat tidak dibenarkan menyampaikan kritikan dan sumbang saran yang nyata-nyata akan memojokkan pihak tertentu, padahal jika kita mengkaji lebih jauh bahwa peran masyarakat sebagai social controle sangat penting sebagai sebuah indikator berhasil atau tidaknya pembangunan dan kualitas pembangunan yang dilakukan pemerintah, jadi kita berharap sekiranya ini tidak menjadi penghalang bagi setiap warga untuk dapat menyatakan pendapat dan buah pemikiran mereka, tetaplah pada koridor yang benar bahwa tujuan kita menyampaikan informasi yang sebenarnya untuk kepentingan bersama.
Salona Oyah
Numpang komen, kang… klo aq sih praktis az… begini niiihhh :
- Dr smua pasal UU dan hukum di negeri ini, mana yg gak diselewengkan?
- Org pinter bnyk, tapi apa kepinterannya memang bwt kepentingan nasional, atau hanya utk kepenting segelintir rakyat, maksudnya dlm hal ini keluarganya sndiri, golongannya sndiri… atau, maaf, istri2 mudanya…
- Kalo naiknya az ud pake upeti, qra2 pd mikirin kepentingan org lain… atw hrs ngejar setoran… wehehe… kayak supir taksi yaaaa…
He..3x, sekian dlu y.. klo komen q dianggap rada nyleneh, maaf yaaaa…
Yusup Ibrahim
Perlahan tapi past bangsa ini kembali ke masa orde baru…..[mudah2an ga terjadi]
Andika Nakal Tetap Biru
“PERCUMA” Ada UU TANPA ada sosialisasi yang “jelas.” Kita g’mn tao batas’n tiap UU yg baru..???? Mk’y wong gede jangan mikir’n bqn UU aj yang spya dapat fee buru2..tp,cara supaya kami tau UU itu isi’y ap n batas’y amp mn????
Antonius Indra Suswanto
Saya setuju dengan kebebasan berpendapat tapi harus juga ada batasnya sesuai dengan budaya kita orang timur
Manaruld Hidayat
Pada dasarnya UU ITE [no.27/2008] dibuat untuk mempartisi tindakan-tindakan tak senonoh yang dilakukan para PHISING, CARDING,SPAMMER & SCAMMER . Seharusnya demikian, namun ada oknum2 yang sengaja memancing di air keruh. Nah itu Oknum tersebut sengaja mengklaim bahwa mereka diintimidasi atau sejenisnya. Pasalnya mereka berdalih dengan UU subversiv atau pencemaran nama baik, padahal kita sendiri tahu UU ITE tersebut belum dilegalkan, mengingat aturan2 tersebut belum siap untuk diterapkan di Indonesia.
Untuk kasus Prita dan Luna seharusnya pihak pengkaji atau penggugat harus tahu mekanisme secara subtantif maksud dan tujuannya untuk apa mereka bereforia seperti itu. Mungkin kesempatan Luna atau Prita dengan menggunakan UU hukum dengan AZAS PRADUGA TAK BERSALAH. Mereka juga akan mikir bahwa memang UU tersebut dipakai mengingat Spaming pada pilpres kemarin aja Orang2 partai sibuk sending. sampai dengan Black campaign segala.
Harapan kita kedepan, Semoga menjadi faedah bagi kita semua dengan kejadian sperti itu. Pada akhirnya semua niat baik Prita dan Terganggunya Privacy Luna yang terlontarkan di internet jadi cermin bagi kita semua bagaimana kita mengekpresikan diri dengan baik dan benar.
Urip Slamet Riyadi
Bagi saya kasus Prita dan Luna hanyalah salah satu puncak dari gunung es bernama pelanggaran etika di media sosial. Kasus ini menunjukkan bahwa kita belum sepenuhnya memperdulikan etika dan tata krama di media sosial seperti twitter dan facebook. Memang hak seseorang untuk marah apabila privacy atau hak-hak kita merasa teraniaya, tetapi apabila menuangkan kekesalan dan amarah di media sosial secara membabi buta juga tidak elok. Karena twitter dan facebook adalah ruang publik yang banyak dibaca orang atau mungkin menyinggung perasaan orang. Kita harus lebih dewasa menykapi UU ITE agar kasus seperti Prita & Luna tidak terulang kembali. Tetapi sikap kritis kita sebagai warga negara jangan kendor, hak suara kita pun dijamin oleh UUD 1945 pasal 28. Sikap Kritis untuk kemaslahatan orang banyak, siapa takut..???
Kang Darma
Ingat… Hukum adalah produk Politik. jadi kekuatan Politik yg kuatlah yg akan menggolkan produk yg bernama UU atau Hukum. Mari kita rapatkan barisan utk membantu/membela masyarakat yg tertindas hukum.
Mahpudin Mapudin
Mudah-mudahan jangan media kita terobok-obok oleh yang lain, karena satu-satunya media warga karawang adalah KarIn.
Deden Komarudin
Harus ada kesadaran sosial yg tmbul dari masyarakat dlm mellihat realitas yg trjadi.prita blum selesai selesai perkaranya d tmbh lg dg kasus baru yg sdh mencuat tntang luna maya yg menghina pers entertainment.klau sy mmbaca ada pengalihan isu dg mencuatnya kasus luna maya.
Kusnadi Priaga Rendra
Ah… kalo mnurut saya mah, smua’y itu “…….”. Yang titik2 itu di sensor, tkut kna UU ITE. Ha….
Tidak Mau disebutkan Namanya
UU ITE Lebih ganas dari pada pendemo bakar photo pemimping yg di tayangin di televisi yg mana seluruh rakyat indonesia tau, tapi si pendomo tdak di apa-apain… lebih adil manakah keadilan di negri ini???
Pandi Karawang
Maju trus semangat dan jangan menyerah.buat karin lebih tajam lagi.
Budi Ma’ruf Sajujurna Putra
Pembungkaman pers mrupakn kriminalisasi pers! rakyat butuh informasi, kebebasan berpikir, mengambil sikap dan bertindak proporsional.. kebebasan b’pendapat merupakan hak stiap wrg negara yg diatur UU. Hnya ada 1 kt utk itu, LAWAN stiap upaya pembungkaman opini dan kriminalisasi pers!
Deni Andriana
Editor Karawang Info






UU ITE dibuat hanya untuk counter attack pihak2 atau golongan tertentu yang tidak mau di kritisi atau di cela oleh masyarakat umum. katanya kedaulatan ada di tangan rakyat, tapi rakyat sendiri di bungkam. kalau di lihat kasus Luna Maya, saya jadi berasumsi bahwa kebebasan pers menjadi kebablasan pers akibat adanya UU ITE tsb. ada asap pasti ada api……Luna Maya tidak akan nulis seperti itu kalau tidak ada sebabnya. nah sebabnya itu lah yang harus disadari oleh semua orang.
uu di indonesia hanya untuk orang2 yang berkuasa saja, sedangkan untuk rakyat nol besar hasilnya
kasus yang dialami oleh luna maya dan prita tidak jauh berbeda,mereka hanyalah korban dari ketidak bebasan berpendapat. saya setuju UU ITE dibuat hanya untuk counter attack pihak2 atau golongan tertentu yang tidak mau di kritisi atau di cela oleh masyarakat umum. banyak yang lebih penting yang seharusnya pers liput seperti memberikan pengetahuan yang sangat layak untuk kemajuan pengetahuan rakyat,seperti pengetahuan tentang kemajuan teknologi dan untuk meningkatan SDM misalnya. kasus keduanya ditujukan untuk pihak2 atau golongan tertentu saja yang seharusnya dijadikan input untuk introspeksi. seharusnya saran dan kritik dijadikan masukan untuk lebih maju dan suatu peringatan yang harus diperhatikan agar menimbulkan asumsi baik dan penilaian yang baik dari masyarakat untuk pihak/golongan yang di kritisi.
UUITE, merupakan hasil dari sebuah ratifikasi yang sebagian kecil tujuannya dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap aktifitas transaksi ekonomis melalui media elektronis… Kasus LUNA MAYA dan Prita? ini bagian kecil lainnya yang melatarbelakangi UUITE… cuma sepertinya munculnya kasus LUNA & PRITA ini menjadi aneh ketika kita berpegang pada UU 8 1999 tentang perlindungan konsumen dan : Jelas sekali diatur dalam UUD 1945 dalam pasal 28E yang berbunyi : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F yang berbunyi : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum pasal 1 ayat (1) berbunyi kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya dalam pasal 2 ayat (1) juga menyebutkan setiap warga negara secara perseorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tangung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Akhirnya hanya bisa berkata : Tidak ada hukum yang antara satu sama lainnya saling tidak bertabrakan selain Hukum Allah SWT…
ngikutin pa yang dwah terjadi ajja….
Optimis saja, tampaknya akan ada revisi UU ITE
undang undang ITE membuat orang2 menjadi seperti iblis bermuka dua..????
[...] akhir tahun, Luna Maya berkonflik dengan Wartawan Infotaiment, Patung Obama di Menteng menuai kontroversi, Angin Puting [...]